Panduan Lengkap Pemilihan Ketua RW yang Efektif dan Demokratis

Unknown

 
Panduan Lengkap Pemilihan Ketua RW yang Efektif dan Demokratis

Panduan Lengkap Pemilihan Ketua RW

1. Mengenal Lebih Dekat Pemilihan Ketua RW

RW, atau Rukun Warga, merupakan sebuah unit masyarakat yang berada di tingkat kelurahan atau desa, membawahi beberapa RT (Rukun Tetangga). Sebagai sebuah lembaga pemerintahan di tingkat yang cukup dekat dengan masyarakat, RW memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga harmoni sosial, keamanan lingkungan, ketertiban warga, serta membantu pemerintah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Ketua RW memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat RW, menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keberadaan seorang Ketua RW yang amanah dan responsif sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman, aman, dan sejahtera.


Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lengkap dan mudah dipahami mengenai seluruh proses pemilihan Ketua RW di Indonesia. Dengan memahami tahapan, persyaratan, hak dan kewajiban, serta aspek-aspek penting lainnya dalam pemilihan Ketua RW, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat akar rumput ini dapat meningkat. Selain itu, artikel ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai betapa pentingnya peran seorang Ketua RW dalam struktur sosial dan pemerintahan di Indonesia.


2. Landasan Hukum Pemilihan Ketua RW di Indonesia

Pemilihan Ketua RW di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan desa. Hierarki peraturan ini memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kearifan lokal.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi payung hukum utama yang mengakui keberadaan dan peran RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam undang-undang ini, LKD diakui sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan RW sebagai salah satu jenis LKD memberikan legitimasi formal bagi peran serta masyarakat dalam memilih pemimpin di tingkat lingkungan.


Di tingkat yang lebih teknis, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur secara lebih rinci mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi LKD, termasuk RW. Permendagri ini memberikan panduan operasional yang lebih spesifik mengenai bagaimana RW seharusnya berfungsi, termasuk dalam hal pemilihan pengurus. Pasal 8 ayat (3) Permendagri ini juga menetapkan standar masa jabatan pengurus LKD, termasuk Ketua RW, yaitu selama 5 tahun. 


Untuk mengakomodasi kondisi dan kebutuhan spesifik di berbagai daerah, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menyediakan aturan yang lebih spesifik terkait dengan pemilihan Ketua RW, disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan geografis masing-masing daerah. Sebagai contoh, Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2018 secara khusus mengatur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah tersebut. 


Di tingkat provinsi, Peraturan Gubernur (Pergub) juga berperan penting dalam mengatur detail pemilihan Ketua RW. Pergub memberikan panduan operasional yang lebih rinci di tingkat provinsi, seringkali menjadi acuan bagi kabupaten/kota di wilayah tersebut. Contohnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang mengatur secara detail persyaratan calon, pemilih, tata cara pemilihan, hingga masa jabatan Ketua RW di wilayah DKI Jakarta. Di DKI Jakarta, masa jabatan Ketua RW ditetapkan selama 5 tahun dengan batasan maksimal 2 kali periode jabatan.


Peraturan Desa (Perdes) merupakan tingkat regulasi yang paling bawah dan secara langsung mengatur tata cara pemilihan Ketua RW di tingkat desa secara lebih teknis. Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah dengan warga setempat. Masa bakti Ketua RW di tingkat desa dapat bervariasi, namun seringkali ditetapkan selama 3 tahun dalam beberapa peraturan desa.


Selain itu, Peraturan Walikota/Bupati (Perwal/Perbup) di tingkat kota/kabupaten juga dapat memberikan pedoman pelaksanaan pemilihan Ketua RW. Peraturan ini menjembatani antara Pergub dan Perdes, memberikan arahan yang lebih spesifik untuk tingkat kota/kabupaten. Contohnya adalah Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemilihan RT Serentak, yang meskipun fokus pada pemilihan Ketua RT, prinsip dan mekanismenya dapat diadaptasi untuk pemilihan Ketua RW.


Hierarki peraturan ini memastikan adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk pelaksanaan pemilihan Ketua RW di seluruh Indonesia. Meskipun terdapat variasi di tingkat daerah dan desa, prinsip-prinsip dasar demokrasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi landasan utama. Fleksibilitas di tingkat Perdes memungkinkan adanya penyesuaian terhadap tradisi dan kebutuhan lokal, sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan konteks masyarakat setempat.


3. Panduan Sistematis Tata Cara Pemilihan Ketua RW

Proses pemilihan Ketua RW umumnya mengikuti tahapan-tahapan yang sistematis untuk memastikan pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.


A. Tahap pertama : Pembentukan Panitia Pemilihan

Tahap pertama adalah pembentukan Panitia Pemilihan. Panitia ini dibentuk melalui musyawarah warga tingkat RW dan disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa. Anggota panitia biasanya terdiri dari unsur pengurus RT yang ada di wilayah RW tersebut, tokoh masyarakat yang dihormati, tokoh pemuda yang aktif, perwakilan tokoh wanita, serta warga masyarakat lain yang dianggap memiliki integritas dan kemampuan untuk menyelenggarakan pemilihan. Jumlah anggota panitia umumnya berjumlah ganjil untuk menghindari potensi kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Penting untuk dicatat bahwa anggota Panitia Pemilihan Ketua RW tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW. 

  

B. Tahap kedua : Pengumuman dan pendaftaran calon Ketua RW

Setelah panitia terbentuk, tahapan selanjutnya adalah pengumuman dan pendaftaran calon Ketua RW. Panitia akan mengumumkan secara terbuka kepada seluruh warga masyarakat RW mengenai dibukanya pendaftaran calon Ketua RW. Masa pendaftaran biasanya berlangsung selama beberapa hari, memberikan kesempatan yang cukup bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Setiap calon yang mendaftar diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.   


C. Tahap ke tiga : verifikasi dan penetapan calon Ketua RW

Tahap berikutnya adalah verifikasi dan penetapan calon Ketua RW. Panitia Pemilihan akan melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh berkas persyaratan yang telah diserahkan oleh para calon. Calon yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dapat dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam tahap verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, panitia akan menetapkan daftar calon Ketua RW yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya. Dalam beberapa kasus, jumlah calon yang ditetapkan dapat dibatasi, misalnya maksimal 5 orang, tergantung pada ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.  


Mekanisme pemilihan Ketua RW dapat dilakukan melalui dua cara utama, yaitu musyawarah mufakat dan pemungutan suara (voting). Musyawarah mufakat merupakan mekanisme yang mengedepankan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mencapai kesepakatan bersama dalam memilih Ketua RW. Cara ini merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. 


Musyawarah dilakukan oleh warga setempat yang memiliki hak suara, dan hasil dari musyawarah ini kemudian diajukan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk mendapatkan pengukuhan. Namun, jika musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, atau jika terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar, maka mekanisme pemilihan dapat dilanjutkan dengan pemungutan suara (voting). Pemungutan suara dilaksanakan secara demokratis oleh warga setempat yang memiliki hak pilih. 


Calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua RW terpilih. Pemungutan suara ini idealnya dilaksanakan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) untuk menjamin integritas dan keabsahan hasil pemilihan. Di beberapa daerah, mekanisme pemilihan dapat mengkombinasikan kedua cara tersebut, misalnya musyawarah digunakan untuk menentukan calon-calon yang akan dipilih melalui voting jika terdapat lebih dari satu kandidat.

Pelaksanaan pemilihan Ketua RW dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan

Peserta pemilihan yang berhak memberikan suara adalah Kepala Keluarga atau perwakilan anggota keluarga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Sebelum memberikan suara, pemilih biasanya diwajibkan untuk membawa surat undangan pemilihan atau menunjukkan kartu identitas diri kepada panitia. Proses pemberian suara dilakukan secara tertutup di bilik suara yang telah disediakan oleh panitia. Setelah memberikan suara, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disegel oleh panitia sebelum pemilihan dimulai.


Setelah waktu pemungutan suara selesai, panitia akan melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon (jika ada), serta warga masyarakat yang hadir. Proses penghitungan suara ini didokumentasikan dalam sebuah berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia. Ketua Panitia Pemilihan kemudian akan mengumumkan secara resmi hasil pemilihan Ketua RW kepada seluruh masyarakat.  


Tahap terakhir adalah pelaporan dan pengesahan Ketua RW terpilih. Panitia Pemilihan akan melaporkan seluruh hasil proses pemilihan, termasuk berita acara hasil penghitungan suara, kepada Lurah atau Kepala Desa. Berdasarkan laporan tersebut, Lurah atau Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Ketua RW terpilih secara resmi. Pengesahan Ketua RW terpilih ini juga dapat dilaporkan kepada Camat sebagai pihak yang berwenang di tingkat kecamatan. Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Ketua RW terpilih memiliki legitimasi formal untuk menjalankan amanah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di tingkat RW.   


4. Syarat dan Kriteria Menjadi Kandidat Ketua RW

Untuk dapat menjadi kandidat Ketua RW, seorang warga harus memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ketua RW yang terpilih memiliki kemampuan, integritas, dan dedikasi untuk mengemban amanah masyarakat.


Secara umum, terdapat beberapa persyaratan umum yang berlaku secara nasional bagi calon Ketua RW. Persyaratan ini meliputi : 

  • Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), 
  • Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 
  • Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, dan berwibawa, 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Calon Ketua RW tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam organisasi terlarang, 
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Mampu membaca dan menulis, 
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus inti lembaga pemberdayaan masyarakat, RT, atau menjadi pengurus partai politik.  


Selain persyaratan umum tersebut, terdapat juga variasi persyaratan yang ditetapkan di tingkat daerah atau desa melalui Perda, Pergub, Perdes, atau Perwal/Perbup. Variasi ini umumnya terkait dengan batasan usia minimal dan maksimal calon. Misalnya, batas usia minimal dapat bervariasi mulai dari 18 tahun , 20 tahun , 21 tahun , hingga 25 tahun. Sementara itu, batas usia maksimal juga beragam, mulai dari 55 tahun , 60 tahun , hingga 65 tahun.  


Persyaratan lain yang seringkali berbeda di tingkat daerah adalah terkait dengan domisili atau masa tinggal calon di wilayah RW tempat ia mencalonkan diri. Beberapa peraturan menetapkan masa tinggal minimal 6 bulan , 1 tahun , bahkan hingga 3 tahun. Selain itu, persyaratan pendidikan minimal juga bervariasi, mulai dari lulusan SD/Sederajat , SMP/Sederajat , SMA/Sederajat , hingga SLTA/Sederajat. Beberapa daerah juga menetapkan persyaratan tambahan seperti tidak pernah menjabat sebagai Ketua RW selama periode tertentu atau tidak menjadi suami/istri perangkat desa.  


Terdapat beberapa hal yang dapat menggugurkan pencalonan seseorang sebagai Ketua RW. Hal utama tentu saja adalah tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan. Selain itu, keterlibatan dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi anggota atau pengurus partai politik (tergantung peraturan daerah), serta memiliki catatan kriminal juga dapat menjadi alasan untuk menggugurkan pencalonan.  


5. Hak dan Kewajiban Ketua RW: Mengemban Amanah Masyarakat

Sebagai pemimpin di tingkat RW, Ketua RW memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi, hak, serta kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tugas pokok dan fungsi utama Ketua RW adalah membantu Lurah atau Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat RW. Ini termasuk menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga. 


Ketua RW juga memiliki peran penting dalam memelihara kerukunan hidup antar warga, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan di tingkat RW dengan mengembangkan aspirasi dan potensi swadaya masyarakat. 


Selain itu, Ketua RW juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak pemerintah yang berwenang, serta membantu menyediakan data kependudukan dan perizinan yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ketua RW juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah atau Kepala Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membuat laporan kegiatan secara berkala kepada masyarakat melalui forum musyawarah. 


Hak Ketua RW

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RW juga memiliki sejumlah hak. Hak-hak ini meliputi : 

  • Hak untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Lurah atau Kepala Desa terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 
  • Ketua RW juga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RT/RW, 
  • Memberikan kritik dan saran atas kebijakan pemerintah desa/kelurahan, 
  • Memperoleh layanan administrasi dan kewilayahan dari RT/RW. 
  • Menerima insentif atau honorarium yang besarnya bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.  


Kewajiban Ketua RW

Selain hak, Ketua RW juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban ini meliputi : 

  • Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  • Melaksanakan keputusan-keputusan yang dihasilkan dari musyawarah warga, membina kerukunan hidup antar warga, 
  • Melaporkan hal-hal penting yang terjadi di masyarakat kepada Lurah atau Kepala Desa, 
  • Menjaga dan menciptakan kerukunan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam kehidupan bermasyarakat, serta mentaati tata tertib yang berlaku. 
  • Ketua RW memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan melalui forum rapat musyawarah.   


6. Peran Penting Panitia Pemilihan Ketua RW

Panitia Pemilihan Ketua RW memegang peranan yang sangat penting dalam keseluruhan proses pemilihan. Struktur organisasi panitia biasanya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota. Ketua panitia dapat berasal dari pengurus RW setempat atau tokoh masyarakat yang dihormati. Sekretaris dan anggota panitia dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pengurus RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga masyarakat lainnya. Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan kebutuhan dan besarnya wilayah RW yang akan melaksanakan pemilihan.   


Panitia Pemilihan Ketua RW memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab yang krusial untuk kelancaran dan keabsahan proses pemilihan. Tugas-tugas tersebut antara lain menyusun dan mengumumkan tata tertib pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh peserta dan pihak terkait. Panitia juga bertugas mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Ketua RW kepada masyarakat luas serta menerima, memeriksa, dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dari para calon yang mendaftar. Selain itu, panitia juga melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang diberikan oleh para calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil verifikasi, panitia akan menetapkan daftar calon Ketua RW yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.


Selanjutnya, panitia bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari sosialisasi calon (jika ada), pelaksanaan pemungutan suara (jika mekanisme voting digunakan), hingga penghitungan suara. Panitia juga bertugas mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) beserta seluruh perlengkapan pemilihan yang dibutuhkan, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, dan alat tulis. Pada hari pelaksanaan pemilihan, panitia akan mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan.


Setelah pemungutan suara selesai, panitia akan melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan, serta membuat berita acara hasil pemilihan yang akan menjadi dokumen resmi hasil pemilihan. Terakhir, panitia akan melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada Lurah atau Kepala Desa untuk proses pengesahan lebih lanjut, serta dapat menyampaikan usulan dan mempersiapkan pelantikan pengurus RW terpilih. Dalam mekanisme pemilihan yang menggunakan musyawarah, panitia juga berperan penting dalam memfasilitasi jalannya musyawarah agar mencapai mufakat.  


Dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, panitia pemilihan harus menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon pun. Untuk menjamin hal ini, anggota panitia seringkali diminta untuk menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, netral, transparan, dan bertanggung jawab. Netralitas dan kelancaran proses yang dijaga oleh panitia akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan Ketua RW.  


7. Masa Jabatan Ketua RW: Durasi dan Aturan Pemilihan Kembali

Masa jabatan Ketua RW di Indonesia tidak memiliki standar yang tunggal secara nasional, melainkan bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di tingkat daerah atau desa. Meskipun demikian, masa jabatan Ketua RW umumnya berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Sebagai contoh, beberapa peraturan daerah atau desa menetapkan masa jabatan Ketua RW selama 3 tahun , sementara peraturan lainnya menetapkan masa jabatan selama 5 tahun.


Aturan mengenai batasan periode jabatan Ketua RW juga bervariasi. Umumnya, seorang Ketua RW dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Namun, seringkali terdapat batasan maksimal periode jabatan, biasanya tidak lebih dari 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Beberapa peraturan secara tegas membatasi masa jabatan Ketua RW hanya sebanyak 2 kali periode saja.  

Prosedur pemilihan kembali Ketua RW diatur dalam peraturan daerah atau desa masing-masing. Jika seorang Ketua RW mengundurkan diri atau berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, biasanya akan dilakukan mekanisme pemilihan pengganti antar waktu untuk mengisi kekosongan tersebut.  


8. Aspek Demokrasi dalam Pemilihan Ketua RW

Pemilihan Ketua RW di Indonesia sangat menjunjung tinggi aspek demokrasi. Hal ini tercermin dalam mekanisme pemilihan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Proses pemilihan yang demokratis ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa melanggar nilai-nilai kultural dan aturan yang berlaku. Musyawarah untuk mufakat mencerminkan nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan di tingkat masyarakat.  


Partisipasi aktif dari seluruh warga masyarakat merupakan fondasi utama dalam pemilihan Ketua RW yang demokratis. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RW. Partisipasi aktif ini menjadi fondasi penting bagi tegaknya demokrasi di tingkat RW, memastikan bahwa Ketua RW yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan representasi yang kuat dari masyarakat.   

Untuk menjamin kualitas dan integritas proses pemilihan, asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW. Asas ini memastikan bahwa setiap warga memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung, tanpa adanya paksaan, dan dengan jaminan kerahasiaan. Kejujuran dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan juga menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.  


9. Inovasi dan Tren dalam Pemilihan Ketua RW

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, terdapat berbagai inovasi dan tren yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW di Indonesia. Salah satu tren yang semakin berkembang adalah pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), khususnya melalui penggunaan aplikasi polling online atau e-voting untuk pemilihan Ketua RW. Penggunaan e-voting bertujuan untuk mempercepat proses pemilihan dan penghitungan suara, meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan, serta meningkatkan transparansi hasil pemilihan. Beberapa studi kasus dan contoh implementasi e-voting pada pemilihan Ketua RT/RW telah menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan efisiensi proses.  


Selain pemanfaatan teknologi, terdapat juga berbagai studi kasus dan contoh unik dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW di berbagai daerah. Misalnya, di beberapa tempat, pemilihan Ketua RW diselenggarakan dengan suasana yang sangat mirip dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional, lengkap dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didesain sedemikian rupa dan penggunaan tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. 


Di daerah lain, terdapat tradisi arak-arakan Ketua RW terpilih sebagai simbol penghormatan dari masyarakat. Bahkan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, ada juga inisiatif pemilihan Ketua RW yang dilakukan secara door-to-door, di mana panitia mendatangi rumah-rumah warga untuk memungut suara. Berbagai variasi dalam pelaksanaan pemilihan ini menunjukkan adanya kreativitas dan adaptasi terhadap kondisi lokal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan merayakan proses demokrasi di tingkat akar rumput.  


10. Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Pemilihan Ketua RW

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait dengan pemilihan Ketua RW:

  • Apakah warga pendatang atau yang mengontrak rumah berhak memilih? Hak memilih dalam pemilihan Ketua RW umumnya diberikan kepada warga yang berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di wilayah RW tersebut. Status kepemilikan rumah (apakah milik sendiri atau mengontrak) biasanya tidak menjadi faktor penghalang, asalkan warga tersebut tercatat sebagai penduduk dan memenuhi persyaratan usia serta memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Namun, ketentuan ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah atau desa masing-masing. 
  • Bagaimana jika Ketua RW yang lama mengundurkan diri di tengah masa jabatan? Jika Ketua RW mengundurkan diri atau berhalangan tetap di tengah masa jabatannya, biasanya akan dilakukan mekanisme penggantian antar waktu. Proses ini dapat melibatkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Lurah/Kepala Desa atau penyelenggaraan pemilihan pengganti antar waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
  • Siapa yang berhak menjadi panitia pemilihan? Anggota panitia pemilihan Ketua RW umumnya berasal dari berbagai unsur masyarakat di tingkat RW, termasuk pengurus RT yang ada di wilayah RW tersebut, tokoh masyarakat yang dihormati, tokoh pemuda yang aktif, perwakilan tokoh wanita, serta warga masyarakat lain yang dianggap memiliki integritas dan kemampuan untuk menyelenggarakan pemilihan secara adil dan transparan. Panitia biasanya dibentuk melalui musyawarah warga dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  • Apakah ada biaya yang dikenakan dalam pemilihan Ketua RW? Pada umumnya, biaya pelaksanaan pemilihan Ketua RW di tingkat masyarakat ditanggung secara swadaya oleh warga atau dapat juga mendapatkan dukungan dana dari anggaran kelurahan/desa. Namun, tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan yang dikenakan kepada calon Ketua RW maupun pemilih. 
  • Bagaimana sumber dana untuk kegiatan RW? Sumber dana untuk kegiatan RW dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk iuran warga, bantuan dari pemerintah desa/kelurahan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan dana RW biasanya dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum musyawarah.
  • Apa perbedaan antara RT dan RW? RT (Rukun Tetangga) adalah unit masyarakat terkecil yang terdiri dari beberapa kepala keluarga, sedangkan RW (Rukun Warga) merupakan tingkatan yang lebih tinggi, terdiri dari beberapa RT dalam satu wilayah kelurahan/desa. Ketua RT bertanggung jawab atas lingkup yang lebih kecil, sedangkan Ketua RW mengkoordinasi beberapa RT dan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam berhubungan dengan pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya. 

11. Tren Pemilihan Ketua RW di Indonesia Tahun 2024-2025

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua RT/RW di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menandakan adanya siklus periodik dalam kepemimpinan di tingkat masyarakat. Di Kota Jambi, misalnya, Pemilihan Ketua RT/RW Serentak direncanakan sukses digelar pada tahun 2025, melibatkan ribuan warga dari berbagai penjuru kota. 


Persiapan pemilihan Ketua RT dan RW untuk periode 2025-2030 juga telah dilakukan di Desa Tibayan, Klaten, melalui sosialisasi kepada perangkat desa, Ketua RT/RW aktif, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, di Jakarta Barat, Kelurahan Kota Bambu Utara mengapresiasi proses pemilihan Ketua RT yang telah berlangsung aman dan kondusif untuk periode 2024-2029. 


Pemerintah Desa Sukaresmi, Bandung Barat, bahkan telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Ketua RW serentak untuk tahun 2025. Di tingkat desa, seperti di Desa Trucuk, Bojonegoro, pemilihan Ketua RW untuk periode 2024-2025 telah berhasil dilaksanakan melalui musyawarah mufakat. Bahkan, beberapa daerah telah melaksanakan pemilihan di akhir tahun 2024, seperti Pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Manguharjo, Madiun, yang telah memilih ketua untuk masa bakti 2025-2027. Pelantikan Ketua RT dan RW untuk masa bakti 2024-2029 juga telah dilaksanakan di beberapa daerah.


Tren yang menarik adalah semakin meningkatnya potensi penggunaan e-voting atau aplikasi polling online dalam pemilihan Ketua RW untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat. Selain itu, upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih juga dilakukan melalui berbagai metode yang unik dan menarik, seperti pemilihan yang diselenggarakan layaknya Pemilu dengan TPS dan tinta , atau pemilihan secara door-to-door. Pembatasan masa jabatan Ketua RW juga menjadi tren yang semakin diperhatikan sebagai upaya untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di tingkat masyarakat


12. Kesimpulan: Mewujudkan Pemilihan Ketua RW yang Berkualitas dan Demokratis

Pemilihan Ketua RW merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Ketua RW memiliki peran yang vital sebagai pemimpin di tingkat akar rumput, menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta menggerakkan partisipasi warga dalam berbagai aspek pembangunan dan kemasyarakatan. Proses pemilihan Ketua RW yang berkualitas dan demokratis akan menghasilkan pemimpin yang amanah, responsif terhadap kebutuhan warga, dan mampu membawa kemajuan bagi lingkungannya.


Untuk mewujudkan pemilihan Ketua RW yang berkualitas dan demokratis, pemahaman yang baik akan peraturan dan tata cara pemilihan bagi seluruh masyarakat adalah kunci utama. Partisipasi aktif dari warga dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara atau musyawarah, akan memastikan bahwa suara dan aspirasi masyarakat benar-benar terwakili. Selain itu, integritas dan netralitas dari panitia pemilihan juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.


Pemanfaatan inovasi dan teknologi, seperti e-voting, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pemilihan Ketua RW. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan keamanan. Tren pembatasan masa jabatan juga merupakan langkah positif untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak warga untuk berkontribusi dalam memajukan lingkungan mereka.


Dengan memahami pentingnya peran Ketua RW dan mengikuti proses pemilihan secara aktif dan bertanggung jawab, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, harmonis, dan sejahtera. Pemilihan Ketua RW bukan hanya sekadar memilih seorang pemimpin, tetapi juga merupakan wujud dari semangat demokrasi dan gotong royong dalam membangun komunitas yang kuat dan mandiri.


Tabel Perbandingan Masa Jabatan Ketua RW di Berbagai Daerah

Provinsi/Kabupaten/KotaDurasi Masa JabatanBatasan Periode JabatanSumber Peraturan
DKI Jakarta5 TahunYa, Maksimal 2 KaliPergub No. 22 Tahun 2022
Kabupaten Batang3 TahunYa, Dapat Dipilih KembaliPerdes No. 4 Tahun 2022
Kabupaten Sumedang5 TahunYa, 2 Kali Berturut-turutPerbup No. 37 Tahun 2019
Kota BekasiTidak DisebutkanTidak DisebutkanKepwal No. 20 Tahun 2020
Kabupaten Banyuwangi5 TahunYa, Dapat Dipilih KembaliPerdes No. 3 Tahun 2017
Kota PontianakTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerda No. 7 Tahun 2020
Kabupaten SukamaraTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerda No. 7 Tahun 2018
Kota MojokertoTidak DisebutkanYa, Maksimal 2 KaliPerwal No. 17A Tahun 2012
Kota BandungTidak DisebutkanYa, Maksimal 2 KaliPerwal No. 11 Tahun 2024
Kota Probolinggo5 TahunTidak DisebutkanPermendagri No. 18/2018
Kabupaten Bogor3 TahunTidak DisebutkanSK RT 08 RW 14 Tahun 2022
Kabupaten Kendal3 TahunYa, Maksimal 2 KaliPerdes (Contoh)
Kota Madiun3 TahunTidak DisebutkanPerda No. 7 Tahun 2013
Kabupaten BojonegoroTidak DisebutkanYa, Maksimal 3 KaliPerdes No. 1 Tahun 2020
Kabupaten PurworejoTidak DisebutkanYa, Maksimal 3 KaliPerbup No. 3 Tahun 2022
Kota SemarangTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerwal No. 17A Tahun 2012
Kabupaten BantulTidak DisebutkanTidak DisebutkanWebsite Desa
Kota Yogyakarta3 TahunYa, 2 Periode Berturut-turutWebsite Berita
Kabupaten Tegal3 TahunYa, 2 Kali Periode BerikutnyaPerwal No. 24 Tahun 2015
Kota BaubauTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerwal No. 2 Tahun 2017
Kabupaten Bandung BaratTidak DisebutkanTidak DisebutkanWebsite Desa
Kota SukabumiTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerwal No. 9 Tahun 2019
Kabupaten KuninganTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerda No. 8 Tahun 2008
Kota BanjarmasinTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerda No. 10 Tahun 2014
Kabupaten SumenepTidak DisebutkanTidak DisebutkanWebsite KPU
Kota BukittinggiTidak DisebutkanTidak DisebutkanWebsite KPU
Kabupaten Klaten5 TahunYa, Maksimal 2 KaliPerdes No. 7 Tahun 2023
Kabupaten PasangkayuTidak DisebutkanTidak DisebutkanPerda No. 7 Tahun 2018



A. Blanko Pembentukan Panitia Pemilihan RW

No.Jabatan PanitiaNama LengkapNIK / KTPAlamat LengkapTanda Tangan Panitia
1Ketua Panitia……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2Sekretaris……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3Bendahara……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4Anggota (RT 01)……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5Anggota (RT 02)……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6Perwakilan Tokoh Masy.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
7Perwakilan Tokoh Pemuda……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8Perwakilan Tokoh Wanita……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9… (opsional)……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………


B. Blanko Pakta Integritas Panitia Pemilihan RW


PAKTA INTEGRITAS PANITIA PEMILIHAN KETUA RW

Yang bertanda tangan di bawah ini, Panitia Pemilihan Ketua RW ………………… (sebut RW/Desa/Kelurahan), Kecamatan …………………, Kabupaten …………………, dengan ini menyatakan dan bersepakat untuk:

  1. Menjaga Netralitas
    a. Tidak mendukung atau memihak salah satu calon.
    b. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait proses pemilihan.

  2. Menjamin Transparansi & Akuntabilitas
    a. Menyusun dan menyosialisasikan tata tertib pemilihan secara terbuka.
    b. Mendokumentasikan setiap tahapan (berita acara, daftar hadir, hasil verifikasi).

  3. Menjunjung Profesionalisme
    a. Melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
    b. Menyelesaikan seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.

  4. Bertanggung Jawab
    a. Bersedia diproses sesuai aturan apabila melanggar ketentuan.
    b. Menandatangani berita acara dan laporan hasil pemilihan.

Demikian Pakta Integritas ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

No.Nama LengkapJabatan PanitiaTanda TanganTanggal
1……………………………………………………………………Ketua Panitia……………………………………………………… / … / …
2……………………………………………………………………Sekretaris……………………………………………………… / … / …
3……………………………………………………………………Bendahara……………………………………………………… / … / …
4……………………………………………………………………Anggota Panitia……………………………………………………… / … / …
5……………………………………………………………………Anggota Panitia……………………………………………………… / … / …
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………… / 


C. Blanko Pendaftaran Calon Ketua RW


No.KeteranganIsian
1Nama Lengkap………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2NIK / No. KTP………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3Tempat & Tanggal Lahir………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4Alamat Lengkap (RT/RW/Desa)………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5Masa Tinggal di RW………… bulan / ………… tahun
6Pendidikan Terakhir□ SD/Sederajat □ SMP/Sederajat □ SMA/Sederajat □ Diploma/Sarjana
7Pekerjaan………………………………………………………………………………………………………………………………………………
8No. HP / WhatsApp………………………………………………………………………………………………………………………………………………
9Pernyataan Mampu Membaca & Menulis□ Ya □ Tidak
10Surat Pernyataan Tidak Merangkap JabatanTanda tangan calon: …………………………
11Lampiran:
  • Fotokopi KTP

  • Surat Sehat

  • Surat Rekomendasi RT
    | |

Tanda Tangan Calon: …………………………………………..
Tanggal Pendaftaran: … / … / …



D. Berita Acara Hasil Penghitungan Suara


Rapat Penghitungan Pemilihan Ketua RW … (nomor RW), Desa/Kelurahan …, Kecamatan …, Kabupaten …
Hari/Tanggal : … / … / …
Waktu : ………… WIB
Tempat : ……………………………………………………………………

No.Nama CalonNomor UrutSuara SahSuara Tidak SahKeterangan
1……………………………………………………………………………………………
2……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………


Total Pemilih Hadir : ………… orang
Total Surat Suara : ………… lemb.
Suara Sah : ………… lemb.
Suara Tidak Sah : ………… lemb.

Berdasarkan hasil penghitungan di atas, calon dengan suara terbanyak nomor urut … (Nama Calon) dinyatakan Terpilih sebagai Ketua RW … periode …–….

Panitia Penghitungan:

JabatanNamaTanda Tangan
Ketua Panitia……………………………………………………………………
Sekretaris……………………………………………………………………
Anggota……………………………………………………………………

Saksi Calon 1: ……………………………………
Saksi Calon 2: ……………………………………



E Surat Keputusan (SK) Pengesahan Ketua RW

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA/KELURAHAN ……………………… NOMOR: … / SK / … / RW TENTANG PENGESAHAN KETUA RUKUN WARGA (RW) ………………… DESA/KELURAHAN ………………… Menimbang : a. bahwa telah dilaksanakan pemilihan Ketua RW … sesuai ketentuan; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Suara Nomor … tanggal … calon nomor urut … memperoleh suara terbanyak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD; 3. Peraturan Kepala Desa/Kelurahan Nomor … Tahun … tentang Pemilihan Ketua RW …; Memutuskan : **Menetapkan**: **Pertama** : Calon nomor urut … (Nama) sebagai Ketua RW … Desa/Kelurahan … **Kedua** : Masa jabatan 3/5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan hingga tanggal … **Ketiga** : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : ………………… Pada tanggal : … / … / … **KEPALA DESA/KELURAHAN** (…………………………………) NIP. …………………… Tembusan: 1. Camat ………………… 2. Ketua RW terpilih 3. Arsip



F. Laporan Hasil Pemilihan kepada Camat

LAPORAN HASIL PEMILIHAN KETUA RW RW …, Desa/Kelurahan …, Kecamatan …, Kabupaten … Periode : … – … Susunan Panitia : Ketua : ………………………………… Sekretaris : ………………………………… Bendahara : ………………………………… Anggota : ………………………………… Tahapan Pelaksanaan Pengumuman pendaftaran: … / … / … Pendaftaran calon: … / … / … s.d. … / … / … Verifikasi dokumen: … / … / … Pemilihan (musyawarah/voting): … / … / … Penghitungan & Berita Acara: … / … / … Hasil Pemilihan: Jumlah pemilih hadir: ………… orang Jumlah suara sah: ………… lemb. Jumlah suara tidak sah: ………… lemb. Nama Ketua RW terpilih: ……………………………… Masa jabatan: … / … / … s.d. … / … / … Dokumen Terlampir : Blanko Pendaftaran Calon Berita Acara Penghitungan Suara Fotokopi SK Pengesahan Daftar Hadir Pemilih Demikian laporan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, Panitia Pemilihan RW … Ketua, Sekretaris, Bendahara Tangal: … / … / …


Silakan sesuaikan kolom dan format identitas sesuai kebutuhan daerah Anda.



Template Formulir Pendaftaran Calon Ketua RW (Blanko)

(Judul Formulir: Formulir Pendaftaran Calon Ketua Rukun Warga (RW))

Data Pribadi Calon:

  • Nama Lengkap:
  • Tempat/Tanggal Lahir:
  • Jenis Kelamin: (Laki-laki/Perempuan)
  • Agama:
  • Pekerjaan:
  • Alamat Lengkap (RT/RW):
  • Nomor Telepon:
  • Alamat Email (jika ada):

Riwayat Pendidikan:

  • Tingkat Pendidikan Terakhir:
  • Nama Institusi Pendidikan:
  • Tahun Lulus:

Riwayat Organisasi (jika ada):

  • Nama Organisasi:
  • Jabatan:
  • Periode:

Visi dan Misi (Tuliskan visi dan misi Anda sebagai calon Ketua RW):

  • Visi:
  • Misi:

Lampiran Berkas (beri tanda centang pada berkas yang dilampirkan):

  • [ ] Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • [ ] Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • [ ] Fotokopi Ijazah Terakhir
  • [ ] Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • [ ] Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RSUD
  • [ ] Pas Foto ukuran 4x6 (jumlah lembar:...)
  • [ ] Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan (jika dipersyaratkan)
  • [ ] Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab

Pernyataan Calon:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang saya berikan dalam formulir pendaftaran ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya bersedia untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan Ketua RW sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tempat, Tanggal Pengisian:

Tanda Tangan Calon:

(Nama Lengkap Calon)


Contoh Blanko Surat Pernyataan Calon Ketua RW

  • Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan

    (Kop Surat (jika ada))

    SURAT PERNYATAAN

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama Lengkap: Tempat/Tanggal Lahir: Alamat: RT/RW: Kelurahan: Kecamatan:

    Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak sedang menjabat sebagai pengurus atau anggota pada organisasi kemasyarakatan atau partai politik lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila saya terpilih menjadi Ketua Rukun Warga (RW). Apabila di kemudian hari pernyataan ini terbukti tidak benar, saya bersedia mengundurkan diri dari pencalonan atau jabatan sebagai Ketua RW.

    Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Tempat, Tanggal:

    Yang Menyatakan,

    (Materai Rp 10.000)

    (Nama Lengkap)


Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab

(Kop Surat (jika ada))

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: Tempat/Tanggal Lahir: Alamat: RT/RW: Kelurahan: Kecamatan:

Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Rukun Warga (RW) dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila saya terpilih dalam pemilihan Ketua RW periode -. Saya juga bersedia untuk memberikan informasi yang benar serta mendukung dan membantu program-program pemerintah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat RW.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tempat, Tanggal:

Yang Menyatakan,

(Materai Rp 10.000)

(Nama Lengkap)



Contoh Format Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW (Blanko)

(Kop Surat (jika ada))

BERITA ACARA PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)

Pada hari ini, [Hari], tanggal bulan tahun, bertempat di, telah diadakan musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota].

Musyawarah dihadiri oleh perwakilan warga dan tokoh masyarakat sebagaimana daftar hadir terlampir.

Agenda musyawarah adalah pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW untuk periode -.

Setelah melalui proses musyawarah dan mufakat, telah disepakati susunan Panitia Pemilihan Ketua RW sebagai berikut:

  • Ketua: (Nama Lengkap)
  • Sekretaris: (Nama Lengkap)
  • Anggota 1: (Nama Lengkap)
  • Anggota 2: (Nama Lengkap)
  • Anggota 3: (Nama Lengkap)

Panitia yang telah dibentuk ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Ketua RW sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah sebagai bukti sahnya pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW.

Ketua Musyawarah,

(Nama Lengkap)

Sekretaris Musyawarah,

(Nama Lengkap)

Anggota Panitia Terpilih:

  1. (Nama Lengkap)
  2. (Nama Lengkap)
  3. (Nama Lengkap)

(Dilampirkan: Daftar Hadir Musyawarah Pembentukan Panitia)


  • Contoh Format Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW (Blanko)

    (Kop Surat (jika ada))

    BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)

    Pada hari ini, [Hari], tanggal bulan tahun, bertempat di, telah dilaksanakan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] untuk periode -.

    Pemilihan dihadiri oleh anggota panitia pemilihan dan saksi-saksi dari para calon, serta warga yang memiliki hak pilih sebagaimana daftar hadir terlampir.

    Jumlah pemilih terdaftar: orang. Jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara: [Jumlah Pemilih Hadir] orang. Jumlah suara sah: suara. Jumlah suara tidak sah: suara.

    Hasil perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut:

    • Calon Nomor Urut 1: (Nama Calon) - suara.
    • Calon Nomor Urut 2: (Nama Calon) - suara.
    • Calon Nomor Urut 3: (Nama Calon) - suara.
    • (Tambahkan baris sesuai jumlah calon)

    Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, maka calon dengan perolehan suara terbanyak adalah:

    Nama Calon Terpilih: (Nama Calon dengan Suara Terbanyak)

    Dengan demikian, (Nama Calon Terpilih) ditetapkan sebagai Ketua Rukun Warga (RW) terpilih untuk periode -.

    Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh anggota panitia pemilihan dan saksi-saksi sebagai bukti sahnya hasil pemilihan.

    Panitia Pemilihan Ketua RW:

    • Ketua: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • Sekretaris: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • Anggota 1: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • Anggota 2: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • Anggota 3: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:

    Saksi-saksi Calon:

    • Saksi Calon Nomor Urut 1: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • Saksi Calon Nomor Urut 2: (Nama Lengkap) - Tanda Tangan:
    • (Tambahkan baris sesuai jumlah calon)

    (Dilampirkan: Daftar Hadir Pemilih, Rekapitulasi Penghitungan Suara)

  • Contoh Format Daftar Pemilih Sementara/Tetap (Blanko)

    (Judul Daftar: Daftar Pemilih Sementara/Tetap Pemilihan Ketua RW)

| No. | Nama Lengkap | Nomor KK | Nomor NIK | Alamat (RT/RW) | Jenis Kelamin | Usia | Keterangan |


Contoh Surat Undangan Pemilihan Ketua RW (Blanko)

(Kop Surat (jika ada))

Nomor: Perihal: Undangan Pemilihan Ketua RW Lampiran: -

Kepada Yth. Bapak/Ibu Warga RW Di tempat

Dengan hormat,

Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua RW Kelurahan [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara Pemilihan Ketua RW periode - yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: [Hari], Waktu: [Waktu] WIB Tempat: Agenda: Pemilihan Ketua RW

Kehadiran Bapak/Ibu sangat kami harapkan demi suksesnya acara ini dan untuk menentukan kepemimpinan RW kita ke depan.

Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Panitia Pemilihan Ketua RW

Ketua Panitia,

(Nama Lengkap)



Contoh Pakta Integritas Panitia Pemilihan (Blanko)

(Kop Surat (jika ada))

PAKTA INTEGRITAS PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] untuk periode -, dengan ini menyatakan:

  1. Akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Pemilihan Ketua RW dengan jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.
  2. Akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemilihan Ketua RW.
  3. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun.
  4. Akan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan proses pemilihan.
  5. Akan mengutamakan kepentingan masyarakat RW di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  6. Bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila melanggar Pakta Integritas ini.

Demikian Pakta Integritas ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Tempat, Tanggal:

Yang Menyatakan:

  1. (Nama Lengkap Ketua Panitia) - Tanda Tangan:
  2. (Nama Lengkap Sekretaris Panitia) - Tanda Tangan:
  3. (Nama Lengkap Anggota Panitia 1) - Tanda Tangan:
  4. (Nama Lengkap Anggota Panitia 2) - Tanda Tangan:
  5. (Nama Lengkap Anggota Panitia 3) - Tanda Tangan:


Contoh Surat Keputusan Pengesahan Ketua RW Terpilih (Blanko)

(Kop Surat Kepala Desa/Lurah)

KEPUTUSAN KEPALA DESA/LURAH NOMOR: TAHUN TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN KETUA RUKUN WARGA (RW) DESA/KELURAHAN KECAMATAN [Nama Kecamatan] KABUPATEN/KOTA [Nama Kabupaten/Kota] PERIODE -

KEPALA DESA/LURAH,

Menimbang: a. Bahwa telah dilaksanakan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Desa/Kelurahan Kecamatan [Nama Kecamatan] Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] pada tanggal. b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW Nomor tanggal, Saudara/i telah terpilih sebagai Ketua RW dengan perolehan suara terbanyak/melalui musyawarah mufakat. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) Desa/Kelurahan Kecamatan [Nama Kecamatan] Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] Periode -.

Mengingat: 1. 2.

Memperhatikan: Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) Nomor tanggal.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Mengesahkan dan mengangkat Saudara/i, penduduk RT RW Desa/Kelurahan Kecamatan [Nama Kecamatan] Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota], sebagai Ketua Rukun Warga (RW) untuk periode -.

KEDUA: Ketua Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Pada tanggal:

KEPALA DESA/LURAH

(Nama Lengkap Kepala Desa/Lurah) (Tanda Tangan dan Stempel)

Tembusan:

  1. Yth. Camat [Nama Kecamatan]
  2. Yth. Ketua RW terpilih
  3. Arsip