-->



6/recent-posts/slider2

404

We Are Sorry, Page Not Found

Apologies, but the page you requested could not be found.

Home Page

TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Tata Tertib Pilkades Massal Tahun 2013

TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA
  1. PENGUMUNAN PENDAFTARAN
    1. Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penjaringan dengan membuka pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
    2. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Pertama dilaksanakan  selama  2 (dua) minggu yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
    3. Pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
    4. Pendaftaran bakal calon kepala desa bertempat di kantor desa.
    5. Persyaratan calon kepala desa
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  2. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  3. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajad, yang dibuktikan dengan foto copi ijasah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon Kepala Desa, yang dibuktikan dengan foto copi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  5. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
  6. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon Kepala Desa ;
  8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuata hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa ;
2
  1. belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa;
  2. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat Keterarangan dari dokter pemerintah ;
  3. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepolisian ;
  4. bersikap  jujur dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa,
  5. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
    1. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    2. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    3. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/B) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
      1. Anggota Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    4. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    5. berpangkat serendah-rendahnya Sersan Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
      1. Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    6. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    7. berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
      1. Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa dan mengajukan permohonan non aktif;
      2. Dalam hal perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa terpilih sebagai Kepala Desa, terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti sebagai perangkat desa.
3
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  2. Penjabat Kepala Desa tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  3. Penjabat Kepala Desa sebelum diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  4. Pengumuman perdaftaran bakal calon kepala desa dapat dilakukan melalui RT, RW dan menempelkan pengumuman pada papan pengumuman kantor desa, pada tempat – tempat yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat.
  5. Bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri, mengajukan Permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri semua berkas persyaratan.
  6. Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penyaringan dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yang  hasilnya ditetapkan dalam berita acara hasil penelitian
  7. Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan ditetapkan dengan berita acara.
10. Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan pada pengumuman pertama, maka pengumuman pertama ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran kedua.
11. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Kedua dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
12. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran kedua terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan dan tidak dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
13. Apabila pada penutupan pengumuman pendaftaran kedua  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman kedua ditutup, dan dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
14. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Ketiga dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013.
15. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman ketiga  ditutup,  dan proses pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan calon kepala desa tunggal.
4
16. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga  tidak terdapat calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dihentikan dan dibuka kembali paling cepat 3 (tiga) bulan sejak ditutupnya pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Berita Acara.
17. Tiap – tiap pembukaan dan penutupan pengumuman pendaftaran dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.

  1. PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH, TANDA GAMBAR DAN NOMOR URUT

  1. Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan dalam Keputusan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh  Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan disampaikan kepada calon yang memenuhi persyaratan serta diumumkan kepada masyarakat desa
  2. Bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan diberikan surat pemberitahuan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa.
  3. Tanda gambar yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa adalah berupa Foto Calon Kepala Desa
  4. Tanda gambar calon Kepala Desa dapat menggunakan foto bewarna
  5. Penetapan nomor urut dan tempat duduk Calon Kepala Desa, ditentukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melalui pengundian.
  6. Calon kepala desa yang berhak dipilih menyaksikan proses pengundian nomor urut
  7. Apabila calon kepala desa tunggal maka nomor urutnya adalah nomor 1         ( satu ) sedangkan pendampingnya kotak kosong berwarna putih dan dilengkapi dengan nomor urut 2.
  8. Penetapan nomor urut calon kepala desa dimulai dengan  nomor 1 dan berada di tempat paling kanan, kemudian diikuti dengan nomor urut berikutnya.
  9. Apabila calon kepala desa lebih dari satu maka foto dan background  calon harus dapat dibedakan.
  1. PENETAPAN PEMILIH
    1. Penduduk Desa yang memiliki hak memilih adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah/pernah kawin
    2. Untuk dapat menggunakan hak memilih, penduduk desa harus terdaftar sebagai pemilih.
5
  1. Pendaftaran pemilih harus memenuhi syarat :
    1. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya.
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Pemilih yang telah terdaftar, kemudian tidak lagi memenuhi syarat, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
  4. Calon Pemilih harus terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir dengan tidak terputus – putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa setempat dan atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
  5. Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih, kemudian berpindah tempat tinggal ke desa lain  sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  6. Pemilih yang berpindah tempat, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkan
  7. Pendaftaran calon pemilih dilakukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan bukti sah yang dimiliki pendaftar
10. Hasil pendaftaran calon pemilih,  disusun dalam daftar calon pemilih sementara yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa.
11. Susunan daftar calon pemilih sementara diumumkan melalui RT dan RW serta ditempelkan di tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat dan di balai desa.
12. Daftar calon pemilih sementara diumumkan secara terbuka selama 7 (tujuh) hari agar masyarakat desa mengetahui.
13. Apabila ada penduduk desa yang belum terdaftar atau terdaftar ganda atau sudah bukan penduduk desa tetapi masih didaftar, dapat melaporkan kepada RT, RW atau panitia pendaftaran pemilih untuk ditindaklanjuti.
14. Dalam hal pengumuman daftar calon pemilih sementara terdapat penambahan/pengurangan calon pemilih, maka disusun daftar calon pemilih tambahan/pengurangan yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa;
15. Dari daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tambahan/pengurangan, disusun daftar calon pemilih tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan ditandatangi panitia dan calon kepala desa
16. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan maka daftar calon pemilih tetap sudah tidak boleh dirubah lagi.
17. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan panitia melaksanakan pencetakan kartu suara dengan jumlah sama dengan DPT ditambah dengan 10 %  dari DPT ( sebagai cadangan ).
7
18. Dalam pencetakan kartu suara untuk pemungutan suara, memuat Nomor urut Calon, foto calon dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,  ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
  1. TATA CARA KAMPANYE
  1. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye  berupa pemasangan tanda gambar, anjangsana dan penyampaian visi dan misi yang pelaksanaanya  disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan tetap menjamin terciptanya suasana aman dan tentram.
  2. Kampanye dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Dalam pelaksanaan kampanye, masyarakat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
  4. Jadwal dan pengaturan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
  5. Penetapan jadwal dan pengaturan kampanye, dengan mempertimbangkan usulan dari para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye, setiap Calon Kepala Desa dapat membentuk Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia.
  7. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Calon Kepala Desa agar terpilih sebagai Kepala Desa dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar berjalan secara tertib, aman dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang dan daftar nama-nama Tim sukses harus diserahkan kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
  9. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Sukses dalam pencalonan Kepala Desa, merupakan tanggungjawab penuh masing-masing Calon Kepala Desa.
  10. Dalam pelaksanaan kampanye, para calon Kepala Desa, tim sukses dan pendukung dilarang :
    1. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto Calon tanpa ijin Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
    2. Memasang tanda gambar/tulisan  atau foto calon  yang melebihi ukuran yang telah ditetapkan.
    3. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto calon di luar dari tempat-tempat yang ditetapkan.
    4. Membuat slogan-slogan dan tulisan-tulisan serta selebaran yang mengarah kepada tindakan kekerasan, penghinaan dan tindakan curang lainnya.
7
  1. Membagi-bagikan barang dan atau uang serta pemberian berbagai fasilitas kepada para pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih ;
  2. Melakukan  kegiatan-kegiatan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketentraman Masyarakat.
  3. Mengadakan pawai/arak-arakan atau sengaja mengumpulkan masa sehingga mengganggu kelancaran aktifitas kehidupan Masyarakat.
  4. Merusak dan atau menghilangkan tanda gambar/ tulisan atau foto Calon.
  5. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  6. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah Desa.
  7. Melibatkan aparat Pemerintah Desa.
  8. Bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang terbukti melanggar ketentuan larangan kampanye, dikenakan sanksi oleh Tim Pengawas atas dasar saran dan pertimbangan dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
  9. Sanksi yang dikenakan oleh Tim Pengawas  adalah berupa penertipan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan calon Kepala Desa
  10. Hari tenang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan suara.
  11. Pada hari tenang, semua Lambang atau tanda gambar/ tulisan/ foto para calon, harus sudah dibersihkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, kecuali yang dipasang di halaman dan atau pekarangan rumah para calon.

  1. PEMUNGUTAN SUARA
  1. TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
    1. Pemilih memasuki lokasi pemungutan suara/coblosan melalui pintu masuk dan menempati tempat antrian yang ditentukan
    2. Pemilih mendatangi petugas pendaftaran dengan menunjukkan surat panggilan.
    3. Petugas menerima dan memeriksa surat panggilan/Undangan dengan mencocokkan dengan DPT
    4. Petugas menandai pada Daftar pemilih tetap ( DPT )
    5. Surat panggilan/Undangan dikumpulkan dan dibendel.
    6. Setelah sesuai dengan DPT, petugas menyerahkan kartu suara kepada pemilih
    7. Pemilih memeriksa kartu suara, apabila cacat maka ditukar kepada petugas  untuk diganti dengan kartu suara yang baik
    8. Pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara yang telah disediakan.
    9. Pemilih melaksanakan pemungutan suara dengan alat yang disediakan di tempat coblosan/bilik suara.
    10. Kotak suara sejumlah……
8
  1. Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. ( Kotak suara dalam keadaan terkunci )
  2. Sebelum meninggalkan lokasi pemilih diberi tanda oleh petugas dengan mencelupkan  salah satu ujung jari  ke tinta yang telah disediakan.
  3. Pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara /coblosan melalui pintu keluar
  4. Tempat duduk calon berada di sebelah……..
  1. ALAT PERAGA DAN BILIK SUARA
  1. Alat pencoblos  dan bantalan dalam proses pemungutan suara, ditentukan oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan faktor kemudahan dan keabsahan surat suara yang dicoblos.
  2. Semua kelengkapan peralatan dalam tempat pemungutan suara disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, termasuk kursi calon kepala desa.
  1. KETENTUAN HAK PILIH
    1. Hak pilih melaksanakan pencoblosan dimulai pukul ………WIB  dan berakhir pukul……..WIB
    2. Setiap Penduduk desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 ( satu ) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun.
    3. Pemilih yang hadir, harus membawa kartu panggilan / undangan untuk diganti/ ditukar dengan 1 ( satu ) lembar surat suara oleh Panitia Pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.
    4. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti, apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru dan menyerahkan surat suara yang rusak tersebut kepada panitia pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.

  1. KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA
  1. Pada saat pemungutan suara,  calon Kepala desa yang berhak dipilih, harus berada di tempat pemungutan suara.
  2. Pemilih mencoblos surat suara yang memuat foto, nomor dan nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  3. Apabila  pemilih sakit, sudah tua atau cacat dengan didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau panitia mendapat prioritas untuk melakukan pemungutan suara
  4. Pemilih yang sakit  dan tidak bisa hadir  di tempat pemungutan suara, tidak dapat diwakili dan panitia tidak boleh mendatangi rumahnya untuk menggunakan hak pilihnya.

9
  1. Pencoblosan surat suara dilaksanakan di dalam  bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa.
  2. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia dalam keadaan terlipat.

  1. QUORUM
  1. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila dipilih sekurang kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh panitia, ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara dan apabila quorum belum tercapai, penghitungan suara dapat diundur ………. menit/jam dan paling lama 3 ( tiga ) jam dengan ketentuan quorum diturunkan menjadi ½ ( satu per dua ) dari jumlah pemilih.
  2. Apabila ketentuan quorum ½  ( satu per dua ) dari jumlah pemilih tetap belum tercapai, maka pemilihan kepala desa dinyatakan batal dan proses pemungutan suara ditunda paling lama 7 ( tujuh ) hari.
  3. Penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara dinyatakan ditutup oleh Panitia.

  1. KETENTUAN SAH DAN TIDAK SAHNYA SURAT SUARA.
  1. Surat suara dinyatakan sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan tidak rusak.
  2. Lubang coblosan berada dalam satu kotak tanda gambar
  3. Bekas coblosan berasal dari alat coblos yang disediakan oleh panitia.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, selama masih dalam 1 ( satu ) kotak tanda gambar calon kepala desa, surat suara dinyatakan sah.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan rusak
  2. Lubang coblosan berada tidak dalam kotak/ tanda gambar
  3. Bekas coblosan tidak berasal dari alat coblos yang disediakan  oleh panitia.
  4. Terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, tetapi tidak dalam 1 (satu ) kotak tanda gambar calon kepala d
10
  1. PENGHITUNGAN SUARA
  1. Penghitungan suara dilaksanakan dengan membuka dan membaca kartu suara.
  2. Pembacaan kartu suara dengan menyebutkan nomor urut calon kepala desa.
  3. Penghitungan  suara diikuti dengan pencatatan perolehan suara pada papan tulis atau lainnya yang disediakan oleh panitia dan harus dapat dilihat dan dibaca oleh calon Kepala desa dan masyarakat yang hadir.
  4. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih, adalah calon yang mendapat dukungan suara terbanyak.
  5. Hasil penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan Calon kepala desa.
  6. Apabila calon Kepala desa terpilih yang mendapat dukungan suara terbanyak lebih dari 1 ( satu ) calon dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kepala desa diadakan pemilihan ulang, hanya untuk calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, selambat lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari.
  7. Apabila terdapat calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka Ketua Panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah setelah dikonsultasikan dengan BPD dan dituangkan dalam catatan berita acara hasil pemungutan suara / penghitungan suara.
  8. Dalam hal terdapat beberapa panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka ketua panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah dan dituangkan dalam catatan Berita Acara hasil pemungutan suara/penghitungan suara.

Pemilihan kepala desa

Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.

Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan

Dalam Undang - Undang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
  2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
  5. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  6. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  7. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
  8. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
  9. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
  10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
  11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


sumber : wikipedia

Jadwal Baru Kereta Api per 1 April 2013

Sudah tahu rencana perubahan jadwal kereta api per 1 April 2013? Bila belum silahkan simak jadwal perubahannya dan bisa disesuaikan dengan jadwal kepergian Anda yang sudah direncanakan untuk bulan April 2013, dimana semua kelas kereta api akan mengalami perubahan.

KELAS EKSEKUTIF

ARGO BROMO ANGGREK
KA 1 Argo Bromo Anggrek Pagi SURABAYA PASARTURI 08.15 - GAMBIR 17.58
KA 2 Argo Bromo Anggrek Pagi GAMBIR 09.30 - SURABAYA PASARTURI 19.13
KA 3 Argo Bromo Anggrek Malam SURABAYA PASARTURI 20.15 - GAMBIR 05.57
KA 4 Argo Bromo Anggrek Malam GAMBIR 21.30 - SURABAYA PASARTURI 07.10
ARGO WILIS
KA 5 Argo Wilis SURABAYA GUBENG 07.30 - BANDUNG 18.43
KA 6 Argo Wilis BANDUNG 08.00 - SURABAYA GUBENG 19.28
ARGO LAWU
KA 7 Argo Lawu SOLOBALAPAN 08.00 - GAMBIR 16.30
KA 8 Argo Lawu GAMBIR 20.20 - SOLOBALAPAN 04.42
ARGO DWIPANGGA
KA 9 Argo Dwipangga SOLOBALAPAN 20.00 - GAMBIR 04.30
KA 10 Argo Dwipangga GAMBIR 08.00 - SOLOBALAPAN 16.29
ARGO SINDORO
KA 11 Argo Sindoro SEMARANGTAWANG 05.30 - GAMBIR 11.34
KA 12 Argo Sindoro GAMBIR 16.45 - SEMARANGTAWANG 22.59
ARGO MURIA
KA 13 Argo Muria SEMARANGTAWANG 16.00 - GAMBIR 22.04
KA 14 Argo Muria GAMBIR 07.30 - SEMARANGTAWANG 13.42
ARGO JATI
KA 15 Argo Jati CIREBON 05.45 - GAMBIR 08.33
KA 16 Argo Jati GAMBIR 09.00 - CIREBON 11.42
KA 17 Argo Jati CIREBON 14.00 - GAMBIR 16.52
KA 18 Argo Jati GAMBIR 17.25 - CIREBON 20.12
ARGO PARAHYANGAN
KA 19 Argo Parahyangan BANDUNG 05.00 - GAMBIR 07.54
KA 20 Argo Parahyangan GAMBIR 05.45 - BANDUNG 08.44
KA 21 Argo Parahyangan BANDUNG 07.15 - GAMBIR 10.20
KA 22 Argo Parahyangan GAMBIR 08.20 - BANDUNG 11.17
KA 23 Argo Parahyangan BANDUNG 12.00 - GAMBIR 14.54
KA 24 Argo Parahyangan GAMBIR 10.50 - BANDUNG 13.56
KA 25 Argo Parahyangan BANDUNG 14.30 - GAMBIR 17.27
KA 26 Argo Parahyangan GAMBIR 15.35 - BANDUNG 18.33
KA 27 Argo Parahyangan BANDUNG 16.00 - GAMBIR 18.57
KA 28 Argo Parahyangan GAMBIR 18.05 - BANDUNG 21.00
KA 29 Argo Parahyangan BANDUNG 19.45 - GAMBIR 22.51
KA 30 Argo Parahyangan GAMBIR 19.40 - BANDUNG 22.44
GAJAYANA
KA 31 Gajayana MALANGKOTA 15.00 - GAMBIR 06.07
KA 32 Gajayana GAMBIR 18.20 - MALANGKOTA 09.19
BIMA
KA 33 Bima SURABAYA GUBENG 18.15 - GAMBIR 06.24
KA 34 Bima GAMBIR 17.00 - SURABAYA GUBENG 05.15
SEMBRANI
KA 35 Sembrani SURABAYA PASARTURI 18.25 - GAMBIR 05.38
KA 36 Sembrani GAMBIR 19.30 - SURABAYA PASARTURI 06.25
TURANGGA
KA 37 Turangga SURABAYA GUBENG 19.00 - BANDUNG 06.02
KA 38 Turangga BANDUNG 20.00 - SURABAYA GUBENG 08.10
TAKSAKA
KA 39 Taksaka Pagi YOGYAKARTA 10.00 - GAMBIR 17.08
KA 40 Taksaka Pagi GAMBIR 08.30 - YOGYAKARTA 16.05
KA 41 Taksaka Malam YOGYAKARTA 19.45 - GAMBIR 03.52
KA 42 Taksaka Malam GAMBIR 21.00 - YOGYAKARTA 04.22
BANGUNKARTA
KA 43 Bangunkarta JOMBANG 16.00 - GAMBIR 04.43
KA 44 Bangunkarta GAMBIR 17.45 - JOMBANG 06.15

KELAS EKSEKUTIF, BISNIS & EKONOMI AC

CIREBON EXPRESS
KA 47 Cirebon Express CIREBON 06.15 - GAMBIR 09.10
KA 48 Cirebon Express GAMBIR 06.00 - CIREBON 08.51
KA 49 Cirebon Express TEGAL 06.00 - GAMBIR 10.35
KA 50 Cirebon Express GAMBIR 09.45 - CIREBON 12.34
KA 51 Cirebon Express CIREBON 10.00 - GAMBIR 12.50
KA 52 Cirebon Express GAMBIR 11.00 - TEGAL 15.32
KA 53 Cirebon Express CIREBON 15.15 - GAMBIR 18.07
KA 54 Cirebon Express GAMBIR 13.30 - CIREBON 16.28
KA 55 Cirebon Express TEGAL 16.20 - GAMBIR 21.08
KA 56 Cirebon Express GAMBIR 18.40 - TEGAL 23.09
HARINA
KA 57 - 58 Express Harina SURABAYA PASARTURI 16.00 - BANDUNG 05.13
KA 59 - 60 Express Harina BANDUNG 20.45 - SURABAYA PASARTURI 09.06
GUMARANG
KA 63 Express Gumarang SURABAYA PASARTURI 17.00 - JAKARTAKOTA 05.31
KA 64 Express Gumarang JAKARTAKOTA 15.15 - SURABAYA PASARTURI 04.06
LODAYA
KA 65 Express Lodaya Pagi SOLOBALAPAN 07.00 - BANDUNG 15.41
KA 66 Express Lodaya Pagi BANDUNG 07.00 - SOLOBALAPAN 15.41
KA 67 Express Lodaya Malam SOLOBALAPAN 19.00 - BANDUNG 03.27
KA 68 Express Lodaya Malam BANDUNG 19.00  - SOLOBALAPAN 03.45
PURWOJAYA
KA 69 - 70 Express Purwojaya CILACAP 18.15 - GAMBIR 00.59
KA 71 - 72 Express Purwojaya GAMBIR 06.30 - CILACAP 13.05
SANCAKA
KA 73 Express Sancaka Pagi SURABAYA GUBENG 08.00 – YOGYAKARTA 12.52
KA 74 Express Sancaka Pagi YOGYAKARTA 07.25 – SURABAYA GUBENG 12.04
KA 75 Express Sancaka Malam SURABAYA GUBENG 15.45 – YOGYAKARTA 20.29
KA 76 Express Sancaka Sore YOGYAKARTA 16.15 – SURABAYA GUBENG 21.27
MUTIARA TIMUR
KA 77 Express Mutiara Timur Siang SURABAYA GUBENG 09.00 – BANYUWANGI 15.36
KA 78 Express Mutiara Timur Siang BANYUWANGI 08.30 – SURABAYA GUBENG 14.56
KA 79 Express Mutiara Timur Malam SURABAYA GUBENG 22.00 – BANYUWANGI 04.25
KA 80 Express Mutiara Timur Malam BANYUWANGI 22.00 – SURABAYA GUBENG 04.20
MALABAR EXPRESS
KA 85 Express Malabar MALANGKOTA 12.45 – BANDUNG 04.10
KA 86 Express Malabar BANDUNG 15.35 – MALANGKOTA 07.26
MALIOBORO EXPRESS
KA 87 Malioboro Express MALANGKOTA 08.00 – YOGYAKARTA 15.16
KA 88 Malioboro Express YOGYAKARTA 22.15 – MALANGKOTA 05.29

KELAS BISNIS

FAJAR UTAMA
KA 91 Fajar Utama Semarang SEMARANGTAWANG 08.00 – PASARSENEN 15.00
KA 92 Senja Utama Semarang PASARSENEN 19.50 – SEMARANGTAWANG 02.54
KA 97 Fajar Utama Jogja YOGYAKARTA 07.15 – PASARSENEN 15.22
KA 98 Fajar Utama Jogja PASARSENEN 06.50 – YOGYAKARTA 14.57
MUTIARA SELATAN
KA 93 Mutiara Selatan SURABAYA GUBENG 17.00 - BANDUNG 05.45
KA 94 Mutiara Selatan BANDUNG 17.00 - SURABAYA GUBENG 06.02
SENJA UTAMA
KA 95 Senja Utama Solo SOLOBALAPAN 18.00 – PASARSENEN 03.28
KA 96 Senja Utama Solo PASARSENEN 21.15 – SOLOBALAPAN 05.56
KA 99 Senja Utama Jogja YOGYAKARTA 18.30 – PASARSENEN 03.09
KA 100 Senja Utama Jogja PASARSENEN 18.30 – YOGYAKARTA 02.28
SAWUNGGALIH
KA 101 Express Sawunggalih Pagi KUTOARJO 07.00 - PASARSENEN 14.29
KA 102 Sawunggalih Pagi PASARSENEN 07.10 - KUTOARJO 14.24
KA 103 Sawunggalih Malam KUTOARJO 18.30 - PASARSENEN 02.21
KA 104 Express Sawunggalih Malam PASARSENEN 20.30 - KUTOARJO 03.38

KELAS EKONOMI AC

MAJAPAHIT
KA 105 Majapahit MALANGKOTA 13.45 – PASARSENEN 05.26
KA 106 Majapahit PASARSENEN 15.15 – MALANGKOTA 07.43
MENOREH
KA 107 Menoreh SEMARANGTAWANG 20.00 – PASARSENEN 03.37
KA 108 Menoreh PASARSENEN 07.45 – SEMARANGTAWANG 14.29
BOGOWONTO
KA 109 Bogowonto YOGYAKARTA 07.35 – PASARSENEN 15.55
KA 110 Bogowonto PASARSENEN 18.55 – YOGYAKARTA 03.28
GAJAH WONG
KA 111 Gajah Wong YOGYAKARTA 18.00 – PASARSENEN 02.54
KA 112 Gajah Wong PASARSENEN 06.10 – YOGYAKARTA LEMPUYANGAN 14.30

KELAS EKONOMI

MATARMAJA
KA 113 Matarmaja MALANGKOTA 16.00 - PASARSENEN 09.27
KA 114 Matarmaja PASARSENEN 13.40 - MALANGKOTA 06.54
GAYABARU MALAM
KA 115 Gaya Baru Malam SURABAYA GUBENG 12.00 - JAKARTAKOTA 02.14
KA 116 Gaya Baru Malam JAKARTAKOTA 11.30 - SURABAYA GUBENG 01.50
BRANTAS
KA 117 Brantas KEDIRI 12.00 - TANJUNGPRIOK 01.45
KA 118 Brantas TANJUNGPRIOK 15.35 - KEDIRI 06.55
KERTAJAYA
KA 119 Kertajaya SURABAYA PASARTURI 15.00 - TANJUNGPRIOK 03.14
KA 120 Kertajaya TANJUNGPRIOK 13.35 - SURABAYA PASARTURI 03.25
PASUNDAN
KA 121 Pasundan SURABAYA GUBENG 08.15 - KIARACONDONG 22.22
KA 122 Pasundan KIARACONDONG 05.30 - SURABAYA GUBENG 19.55
KAHURIPAN
KA 123 Kahuripan KEDIRI 14.00 - KIARACONDONG 04.36
KA 124 Kahuripan KIARACONDONG 20.30 - KEDIRI 09.27
BENGAWAN
KA 125 Bengawan SOLOJEBRES 15.30 - TANJUNGPRIOK 01.19
KA 126 Bengawan TANJUNGPRIOK 12.25 - SOLOJEBRES 22.50
PROGO
KA 127 Progo YOGYAKARTA LEMPUYANGAN 15.30 - PASARSENEN 23.49
KA 128 Progo PASARSENEN 22.00 - YOGYAKARTA LEMPUYANGAN 06.26
LOGAWA
KA 130 - 131 Logawa PURWOKERTO 06.00 - JEMBER 19.05
KA 129 - 132 Logawa JEMBER 05.10 - PURWOKERTO 17.49
KUTOJAYA UTARA
KA 133 Kutojaya Utara KUTOARJO 17.00 - PASARSENEN 00.31
KA 134 Kutojaya Utara PASARSENEN 05.30 - KUTOARJO 13.07
SRI TANJUNG
KA 135 - 138 Sri Tanjung BANYUWANGI 06.30 - YOGYAKARTA LEMPUYANGAN 19.37
KA 136 - 137 Sri Tanjung YOGYAKARTA LEMPUYANGAN 07.45 - BANYUWANGI 20.40
TAWANG JAYA
KA 139 Tawang Jaya SEMARANG PONCOL 19.00 - PASARSENEN 01.46
KA 140 Tawang Jaya PASARSENEN 22.10 - SEMARANG PONCOL 05.16
SERAYU
KA 141 Serayu Pagi KROYA 07.10 - JAKARTAKOTA 16.51
KA 142 Serayu Pagi JAKARTAKOTA 08.25 - KROYA 18.15
KA 143 Serayu Malam KROYA 17.10 - JAKARTAKOTA 03.18
KA 144 Serayu Malam JAKARTAKOTA 20.35 - KROYA 05.52
KUTOJAYA SELATAN
KA 145 Kutojaya Selatan KUTOARJO 09.15 - KIARACONDONG 16.25
KA 146 Kutojaya Selatan KIARACONDONG 21.10 - KUTOARJO 04.43
TEGAL ARUM
KA 147 Tegal Arum TEGAL 06.25 - JAKARTAKOTA 11.44
KA 148 Tegal Arum JAKARTAKOTA 16.15 - TEGAL 21.27
TAWANG ALUN
KA 149 - 150 Tawang Alun BANYUWANGI 05.15 - MALANGKOTA 13.05
KA 151 - 152 Tawang Alun MALANGKOTA 14.45 - BANYUWANGI 22.27

Daftar SEKOLAH IKATAN DINAS DI INDONESIA

sumber gambar : hiburdunia.blogspot.com
Bagi yang lulus SMA/K Tahun ini, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Besiswa Penuh, yaitu:
1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id
2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id
3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id
4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanpolri.go.id
8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id
9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id
10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id
11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
13. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
14. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id.
15. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id
16. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp-bandung.ac.id
17. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id
18. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.
19. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id
20. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id
21. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id
22. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.
23. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website www.stks.ac.id
24. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
25. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id
26. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
27. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor

sumber : Toni Telkom Speedy > http://www.facebook.com/messages/100006010782883

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara : STAN - Syarat Pendaftaran

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
  • Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
  • Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi temen-temen yang ingin mendaftar USM STAN 2013, Perhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki ijazah SLTA atau yang sederajat semua bidang keahlian dan jurusan;
  2. Nilai rata-rata ujian tulis pada ijazah atau ijazah sementara (bagi lulusan 2013) tidak kurang dari 7.00 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan;
  3. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah tidak kurang dari 17 tahun pada tanggal 30 September 2013 dan tidak lebih dari 20 tahun pada tanggal 1 September 2013;
  4. Berbadan Sehat, tidak cacat badan dan bebas narkoba;
  5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  6. Menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000
  7. Khusus sepesialisasi Bea Cukai, ditambahkan syarat sebagai berikut :
    • Untuk program Diploma I
      • laki-laki tinggi badan minimal 165
      • Perempuan tinggi badan minimal 155
    • Untuk program Diploma III
      • Laki-laki tinggi badan minimal 165
    • Tidak Buta Warna;
    • Yang memiliki mata minus, maksimal yang diperbolehkan adalah 2

TAHAPAN PENDAFTARAN USM STAN


Bagi yang ingin mendaftar dan masih bingung prosesnya silakan cermati tahapan di bawah ini :
  1. Biaya Pendaftaran disetor terlebih dahulu ke Rekening Bendahara Administrasi Keuangan BLU STAN Dana Kelolaan BLU di nomor rekening 100-000-665-043-4 Bank Mandiri Cabang Bintaro pada rentang tanggal 7 s.d. 20 Juni 2013.
  2. Biaya pendaftaran di setor melalui Teller Bank dan mendapat validasi dari Petugasnya.
  3. Biaya tidak disetor melalui Internet Banking, ATM atau SMS Banking;
  4. Melakukan Registrasi online di situs http://usm.stan.ac.id tanggal 10 s.d. 20 Juni 2013;
  5. Dalam registrasi kalian harus memiliki email yg aktif dan memilih password sendiri, bukan dari pihak Bank seperti SBMPTN;
  6. Pengumuman tempat dan tanggal verifikasi berkas akan di umumkan tanggal 23 Juni 2013;
  7. Melakukan verifikasi berkas pada tanggal yang ditentukan dengan datang sendiri dan membawa syarat2 yang ditentukan;
sumber : http://mahasiswastan.info


Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) – semula bernama Akademik Ilmu Statistik (AIS) – merupakan perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS kembali memanggil pemuda/pemudi Indonesia yang memiliki minat dan motivasi tinggi untuk dididik menjadi ahli statistika.
STIS menyelenggarakan program Diploma IV (D-IV) yang diterapkan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS) dan ditempuh selama 4 tahun. STIS memiliki 2 jurusan, yaitu Statistika dan Komputasi Statistik, di mana jurusan Statistika terbagi menjadi 2 bidang peminatan, yaitu Statistika Ekonomi dan Statistika Sosial Kependudukan. Lulusan STIS mendapat sebutan Sarjana Sains Terapan (SST).
Tahun Akademik 2013/2014, STIS menerima mahasiswa baru melalui dua jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas danJalur Tugas Belajar Instansi Non BPS.
  • Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan. Mahasiswa mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, lulusan wajib bekerja di BPS selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
  • Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Selain dari informasi di atas, lihat secara berkala halaman Pengumuman Penting Lainnya untuk pengumuman tambahan yang tidak atau belum tercantum pada informasi di atas.

sumber : http://stis.ac.id/
All Rights Reserved by Beritamu © 2015 - 2016