-->



6/recent-posts/slider2

404

We Are Sorry, Page Not Found

Apologies, but the page you requested could not be found.

Home Page

TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Tata Tertib Pilkades Massal Tahun 2013

TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA
  1. PENGUMUNAN PENDAFTARAN
    1. Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penjaringan dengan membuka pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
    2. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Pertama dilaksanakan  selama  2 (dua) minggu yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
    3. Pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
    4. Pendaftaran bakal calon kepala desa bertempat di kantor desa.
    5. Persyaratan calon kepala desa
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  2. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
  3. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajad, yang dibuktikan dengan foto copi ijasah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon Kepala Desa, yang dibuktikan dengan foto copi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  5. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
  6. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon Kepala Desa ;
  8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuata hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa ;
2
  1. belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa;
  2. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat Keterarangan dari dokter pemerintah ;
  3. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepolisian ;
  4. bersikap  jujur dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa,
  5. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
    1. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    2. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    3. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/B) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
      1. Anggota Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    4. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    5. berpangkat serendah-rendahnya Sersan Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
      1. Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
    6. mendapatkan ijin tertulis dari instansi induknya dan berhenti sementara dari jabatan organiknya ;
    7. berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
      1. Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa dan mengajukan permohonan non aktif;
      2. Dalam hal perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa terpilih sebagai Kepala Desa, terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti sebagai perangkat desa.
3
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  2. Penjabat Kepala Desa tidak dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  3. Penjabat Kepala Desa sebelum diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak mencalonkan sebagai Kepala Desa.
  4. Pengumuman perdaftaran bakal calon kepala desa dapat dilakukan melalui RT, RW dan menempelkan pengumuman pada papan pengumuman kantor desa, pada tempat – tempat yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat.
  5. Bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri, mengajukan Permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri semua berkas persyaratan.
  6. Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melaksanakan penyaringan dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yang  hasilnya ditetapkan dalam berita acara hasil penelitian
  7. Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan ditetapkan dengan berita acara.
10. Apabila dalam penutupan pengumuman pendaftaran pertama  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan pada pengumuman pertama, maka pengumuman pertama ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran kedua.
11. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Kedua dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013
12. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran kedua terdapat 2 calon kepala desa atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa maka pendaftaran calon kepala desa ditutup dan dan tidak dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
13. Apabila pada penutupan pengumuman pendaftaran kedua  tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman kedua ditutup, dan dibuka pengumuman pendaftaran ketiga.
14. Pembukaan Pengumuman pendaftaran Ketiga dilaksanakan  selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal ……………2013 dan ditutup pada tanggal………2013.
15. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga jumlah calon pendaftar hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan, maka pengumuman ketiga  ditutup,  dan proses pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan calon kepala desa tunggal.
4
16. Apabila sampai dengan penutupan pengumuman pendaftaran ketiga  tidak terdapat calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dihentikan dan dibuka kembali paling cepat 3 (tiga) bulan sejak ditutupnya pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Berita Acara.
17. Tiap – tiap pembukaan dan penutupan pengumuman pendaftaran dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.

  1. PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH, TANDA GAMBAR DAN NOMOR URUT

  1. Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan dalam Keputusan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh  Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan disampaikan kepada calon yang memenuhi persyaratan serta diumumkan kepada masyarakat desa
  2. Bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan diberikan surat pemberitahuan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa.
  3. Tanda gambar yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa adalah berupa Foto Calon Kepala Desa
  4. Tanda gambar calon Kepala Desa dapat menggunakan foto bewarna
  5. Penetapan nomor urut dan tempat duduk Calon Kepala Desa, ditentukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa melalui pengundian.
  6. Calon kepala desa yang berhak dipilih menyaksikan proses pengundian nomor urut
  7. Apabila calon kepala desa tunggal maka nomor urutnya adalah nomor 1         ( satu ) sedangkan pendampingnya kotak kosong berwarna putih dan dilengkapi dengan nomor urut 2.
  8. Penetapan nomor urut calon kepala desa dimulai dengan  nomor 1 dan berada di tempat paling kanan, kemudian diikuti dengan nomor urut berikutnya.
  9. Apabila calon kepala desa lebih dari satu maka foto dan background  calon harus dapat dibedakan.
  1. PENETAPAN PEMILIH
    1. Penduduk Desa yang memiliki hak memilih adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah/pernah kawin
    2. Untuk dapat menggunakan hak memilih, penduduk desa harus terdaftar sebagai pemilih.
5
  1. Pendaftaran pemilih harus memenuhi syarat :
    1. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya.
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Pemilih yang telah terdaftar, kemudian tidak lagi memenuhi syarat, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
  4. Calon Pemilih harus terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir dengan tidak terputus – putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa setempat dan atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
  5. Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih, kemudian berpindah tempat tinggal ke desa lain  sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  6. Pemilih yang berpindah tempat, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkan
  7. Pendaftaran calon pemilih dilakukan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan bukti sah yang dimiliki pendaftar
10. Hasil pendaftaran calon pemilih,  disusun dalam daftar calon pemilih sementara yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa.
11. Susunan daftar calon pemilih sementara diumumkan melalui RT dan RW serta ditempelkan di tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat dan di balai desa.
12. Daftar calon pemilih sementara diumumkan secara terbuka selama 7 (tujuh) hari agar masyarakat desa mengetahui.
13. Apabila ada penduduk desa yang belum terdaftar atau terdaftar ganda atau sudah bukan penduduk desa tetapi masih didaftar, dapat melaporkan kepada RT, RW atau panitia pendaftaran pemilih untuk ditindaklanjuti.
14. Dalam hal pengumuman daftar calon pemilih sementara terdapat penambahan/pengurangan calon pemilih, maka disusun daftar calon pemilih tambahan/pengurangan yang ditandatangani oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa;
15. Dari daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tambahan/pengurangan, disusun daftar calon pemilih tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa dan ditandatangi panitia dan calon kepala desa
16. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan maka daftar calon pemilih tetap sudah tidak boleh dirubah lagi.
17. Setelah daftar calon pemilih tetap ditetapkan panitia melaksanakan pencetakan kartu suara dengan jumlah sama dengan DPT ditambah dengan 10 %  dari DPT ( sebagai cadangan ).
7
18. Dalam pencetakan kartu suara untuk pemungutan suara, memuat Nomor urut Calon, foto calon dan nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,  ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
  1. TATA CARA KAMPANYE
  1. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye  berupa pemasangan tanda gambar, anjangsana dan penyampaian visi dan misi yang pelaksanaanya  disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan tetap menjamin terciptanya suasana aman dan tentram.
  2. Kampanye dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
  3. Dalam pelaksanaan kampanye, masyarakat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
  4. Jadwal dan pengaturan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
  5. Penetapan jadwal dan pengaturan kampanye, dengan mempertimbangkan usulan dari para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye, setiap Calon Kepala Desa dapat membentuk Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia.
  7. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Calon Kepala Desa agar terpilih sebagai Kepala Desa dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar berjalan secara tertib, aman dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Tim Sukses Pencalonan Kepala Desa berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang dan daftar nama-nama Tim sukses harus diserahkan kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
  9. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Sukses dalam pencalonan Kepala Desa, merupakan tanggungjawab penuh masing-masing Calon Kepala Desa.
  10. Dalam pelaksanaan kampanye, para calon Kepala Desa, tim sukses dan pendukung dilarang :
    1. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto Calon tanpa ijin Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa ;
    2. Memasang tanda gambar/tulisan  atau foto calon  yang melebihi ukuran yang telah ditetapkan.
    3. Memasang tanda gambar/tulisan atau foto calon di luar dari tempat-tempat yang ditetapkan.
    4. Membuat slogan-slogan dan tulisan-tulisan serta selebaran yang mengarah kepada tindakan kekerasan, penghinaan dan tindakan curang lainnya.
7
  1. Membagi-bagikan barang dan atau uang serta pemberian berbagai fasilitas kepada para pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih ;
  2. Melakukan  kegiatan-kegiatan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketentraman Masyarakat.
  3. Mengadakan pawai/arak-arakan atau sengaja mengumpulkan masa sehingga mengganggu kelancaran aktifitas kehidupan Masyarakat.
  4. Merusak dan atau menghilangkan tanda gambar/ tulisan atau foto Calon.
  5. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  6. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah Desa.
  7. Melibatkan aparat Pemerintah Desa.
  8. Bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang terbukti melanggar ketentuan larangan kampanye, dikenakan sanksi oleh Tim Pengawas atas dasar saran dan pertimbangan dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
  9. Sanksi yang dikenakan oleh Tim Pengawas  adalah berupa penertipan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan calon Kepala Desa
  10. Hari tenang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan suara.
  11. Pada hari tenang, semua Lambang atau tanda gambar/ tulisan/ foto para calon, harus sudah dibersihkan oleh Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, kecuali yang dipasang di halaman dan atau pekarangan rumah para calon.

  1. PEMUNGUTAN SUARA
  1. TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
    1. Pemilih memasuki lokasi pemungutan suara/coblosan melalui pintu masuk dan menempati tempat antrian yang ditentukan
    2. Pemilih mendatangi petugas pendaftaran dengan menunjukkan surat panggilan.
    3. Petugas menerima dan memeriksa surat panggilan/Undangan dengan mencocokkan dengan DPT
    4. Petugas menandai pada Daftar pemilih tetap ( DPT )
    5. Surat panggilan/Undangan dikumpulkan dan dibendel.
    6. Setelah sesuai dengan DPT, petugas menyerahkan kartu suara kepada pemilih
    7. Pemilih memeriksa kartu suara, apabila cacat maka ditukar kepada petugas  untuk diganti dengan kartu suara yang baik
    8. Pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara yang telah disediakan.
    9. Pemilih melaksanakan pemungutan suara dengan alat yang disediakan di tempat coblosan/bilik suara.
    10. Kotak suara sejumlah……
8
  1. Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. ( Kotak suara dalam keadaan terkunci )
  2. Sebelum meninggalkan lokasi pemilih diberi tanda oleh petugas dengan mencelupkan  salah satu ujung jari  ke tinta yang telah disediakan.
  3. Pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara /coblosan melalui pintu keluar
  4. Tempat duduk calon berada di sebelah……..
  1. ALAT PERAGA DAN BILIK SUARA
  1. Alat pencoblos  dan bantalan dalam proses pemungutan suara, ditentukan oleh panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan faktor kemudahan dan keabsahan surat suara yang dicoblos.
  2. Semua kelengkapan peralatan dalam tempat pemungutan suara disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, termasuk kursi calon kepala desa.
  1. KETENTUAN HAK PILIH
    1. Hak pilih melaksanakan pencoblosan dimulai pukul ………WIB  dan berakhir pukul……..WIB
    2. Setiap Penduduk desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 ( satu ) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun.
    3. Pemilih yang hadir, harus membawa kartu panggilan / undangan untuk diganti/ ditukar dengan 1 ( satu ) lembar surat suara oleh Panitia Pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.
    4. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti, apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru dan menyerahkan surat suara yang rusak tersebut kepada panitia pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.

  1. KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA
  1. Pada saat pemungutan suara,  calon Kepala desa yang berhak dipilih, harus berada di tempat pemungutan suara.
  2. Pemilih mencoblos surat suara yang memuat foto, nomor dan nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
  3. Apabila  pemilih sakit, sudah tua atau cacat dengan didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau panitia mendapat prioritas untuk melakukan pemungutan suara
  4. Pemilih yang sakit  dan tidak bisa hadir  di tempat pemungutan suara, tidak dapat diwakili dan panitia tidak boleh mendatangi rumahnya untuk menggunakan hak pilihnya.

9
  1. Pencoblosan surat suara dilaksanakan di dalam  bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa.
  2. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia dalam keadaan terlipat.

  1. QUORUM
  1. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila dipilih sekurang kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh panitia, ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara dan apabila quorum belum tercapai, penghitungan suara dapat diundur ………. menit/jam dan paling lama 3 ( tiga ) jam dengan ketentuan quorum diturunkan menjadi ½ ( satu per dua ) dari jumlah pemilih.
  2. Apabila ketentuan quorum ½  ( satu per dua ) dari jumlah pemilih tetap belum tercapai, maka pemilihan kepala desa dinyatakan batal dan proses pemungutan suara ditunda paling lama 7 ( tujuh ) hari.
  3. Penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara dinyatakan ditutup oleh Panitia.

  1. KETENTUAN SAH DAN TIDAK SAHNYA SURAT SUARA.
  1. Surat suara dinyatakan sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan tidak rusak.
  2. Lubang coblosan berada dalam satu kotak tanda gambar
  3. Bekas coblosan berasal dari alat coblos yang disediakan oleh panitia.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, selama masih dalam 1 ( satu ) kotak tanda gambar calon kepala desa, surat suara dinyatakan sah.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
  1. Surat suara dalam keadaan rusak
  2. Lubang coblosan berada tidak dalam kotak/ tanda gambar
  3. Bekas coblosan tidak berasal dari alat coblos yang disediakan  oleh panitia.
  4. Terdapat lebih dari 1 ( satu ) lubang bekas coblosan, tetapi tidak dalam 1 (satu ) kotak tanda gambar calon kepala d
10
  1. PENGHITUNGAN SUARA
  1. Penghitungan suara dilaksanakan dengan membuka dan membaca kartu suara.
  2. Pembacaan kartu suara dengan menyebutkan nomor urut calon kepala desa.
  3. Penghitungan  suara diikuti dengan pencatatan perolehan suara pada papan tulis atau lainnya yang disediakan oleh panitia dan harus dapat dilihat dan dibaca oleh calon Kepala desa dan masyarakat yang hadir.
  4. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih, adalah calon yang mendapat dukungan suara terbanyak.
  5. Hasil penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan Calon kepala desa.
  6. Apabila calon Kepala desa terpilih yang mendapat dukungan suara terbanyak lebih dari 1 ( satu ) calon dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kepala desa diadakan pemilihan ulang, hanya untuk calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, selambat lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari.
  7. Apabila terdapat calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka Ketua Panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah setelah dikonsultasikan dengan BPD dan dituangkan dalam catatan berita acara hasil pemungutan suara / penghitungan suara.
  8. Dalam hal terdapat beberapa panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka ketua panitia pencalonan dan pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah dan dituangkan dalam catatan Berita Acara hasil pemungutan suara/penghitungan suara.
Google+ Linked In Pin It
All Rights Reserved by Beritamu © 2015 - 2016