-->



6/recent-posts/slider2

404

We Are Sorry, Page Not Found

Apologies, but the page you requested could not be found.

Home Page

PERDA No.07 2006 Tentang (Badan Permusyawaratan Desa)


PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL

NOMOR 07 TAHUN 2006

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEGAL
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ;
b. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga lehislasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja Pemerintah Desa ;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) maka perlu mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai Badan Permusyawaratan Desa ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Badan Permusyawaratan Desa ;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ; 
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 11) ; 
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 13) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL
dan BUPATI TEGAL

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TENTANG BADAN PERMUSAWARATAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan peme-rintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Tegal.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Tegal.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat melalui Pemilihan Kepala Desaa di wilayah Kabupaten Tegal.
13. Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
14. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
15. Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah warga masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk diajukan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.
16. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan, untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta mempunyai tugas mengkoordinasikan beberapa Rukun Tetangga.
17. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan, untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta mempunyai tugas mengkoordinasikan anggota masyarakat.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.

BAB II
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN BPD
Pasal 2

(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 
(2) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(3) Anggota BPD terdiri dari unsur RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Pasal 3

(1) Calon anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
 a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon anggota BPD yang diketahui oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa ;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon anggota BPD bermaterai ;
c. berijasah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;

Sumber : jdih.tegalkab.go.id 
Selengkapnya Bisa diambil DISINI
Google+ Linked In Pin It
All Rights Reserved by Beritamu © 2015 - 2016